Showing posts with label DOKUMEN PEMBERKASAN CPNS. Show all posts
Showing posts with label DOKUMEN PEMBERKASAN CPNS. Show all posts

MASALAH-MASALAH SEPUTAR DOKUMEN PEMBERKASAN CPNS 2018


MASALAH-MASALAH SEPUTAR DOKUMEN PEMBERKASAN CPNS 2018


Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

1. Bagaimana jika nama di KTP dan akta berbeda penulisan dengan ijazah?

Jika data yang benar adalah KTP dan aktanya, sehingga tidak mungkin untuk merubah ijazah. Untuk itu mintalah ke kampus surat pernyataan mengenai penulisan nama yang sebenarnya. Namun, jika yang benar adalah penulisan nama di ijazah maka teman-teman bisa datang ke dukcapil untuk meminta perubahan KTP dan Akta sesuai ketentuan yang berlaku. Jika blanko KTP kosong bisa menggunakan surat keterangan perekaman data.

2. Bagaimana jika nama di KTP tercantum gelar?
Jika data pada KTP telah benar, tidak masalah meskipun tercantum gelar.

3. Bagaimana jika tempat lahir di KTP dan Akta berbeda dengan di ijazah.?
Selama tempat lahir di KTP dan Akta dengan di Ijazah masih satu daerah tidak masalah. Misalnya, di KTP dan Akta ditulis nama desa untuk tempat lahirnya. Sedangkan di ijazah di tulis nama kecamatannya. Karena dalam SK nanti yang ditulis biasanya nama Kabupatennya.

4. Apakah Kartu Kuning/ Kartu pencari kerja, SKCK, Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dibuat di tempat kita berdomisili/ di tempat melakukan pendaftaran?
Misalnya, aslinya dari Jawa Timur, teman-teman mendaftar di Bali. Teman-teman bisa membuat surat-surat di atas di tempat teman-teman berdomisili sekarang.

5. Apakah Kartu Kuning/ Kartu pencari kerja, SKCK, Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dapat dibuat   di tempat kita berdomisili yang tidak sesuai dengan alamat KTP?
Cobalah untuk meminta surat keterangan domisili yang menyatakan bahwa teman-teman memang benar berdomisili di tempat yang sekarang sebagai salah satu syarat untuk membuat surat-surat tersebut di atas.

6. Bagaimana jika domisili saya saat ini jauh dari sekolah saya dulu atau nama sekolah saya telah berubah?
Cobalah untuk meminta legalisir ke dinas pendidikan terdekat. Biasanya dinas pendidikan akan membantu teman-teman dalam proses ini.

SELAMAT...
BAGI TEMAN-TEMAN YANG TELAH DINYATAKAN LULUS.

SEMOGA AMANAH, DIBERKATI DAN DIBERI KEMUDAHAN

 
Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya...  Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.!!! 

Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

HATI-HATI!! BERIKUT FAKTOR YANG DAPAT MENGGUGURKAN PEMBERKASAN CPNS 2018

HATI-HATI!! BERIKUT FAKTOR YANG DAPAT MENGGUGURKAN PEMBERKASAN CPNS 2018


Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

1. TERLAMBAT DALAM PENGUMPULAN BERKAS
Sejak diumumkan lolos dalam tes CPNS, kita hanya memiliki sedikit waktu untuk melengkapi pemberkasan. Biasanya sejak diumumkan kita hanya memiliki waktu 15 hari kerja s/d dua minggu (Peraturan BKN 14/2018).
Segera siapkan berkas yang dibutuhkan. Lihat di tautan video berikutnya/ link dikolom deskripsi.

2. BERKAS/DATA TERIDENTIFIKASI PALSU
Misalnya ada data-data yang pada saat teman-teman mendaftar, teman-teman melakukan pemalsuan seperti umur, pemalsuan ijazah, dll.
Untuk itu bagi teman-teman yang datanya di KTP, Akta kelahiran, KK tidak sesuai segara diperbaiki selagi masih ada waktu.

3. TIDAK KESESUAIN LULUSAN DENGAN FORMASI YANG DILAMAR
Misalnya formasi yang dibutuhkan adalah sarjana sosiologi murni, tetapi teman-teman adalah sarjana sosiologi pendidikan. Mungkin saat administrasi pendaftaran teman-teman lolos dan bisa mengikuti seleksi. Namun pada saat pemberkasan baru diketahui bahwa lulusan teman-teman adalah bukan lulusan yang dibutuhkan.
Jika teman-teman merasa mempunyai kasus yang sama seperti ini, berdoa saja agar saat pemberkasan kasus yang seperti ini tidak diungkit-ungkit.

4. TERIDENTIFIKASI MELALUKAN KECURANGAN
Misalnya teman-teman kedapatan menggunakan joki saat melakukan seleksi/ tes atau teman-teman memberi sesuatu kepada pihak-pihak tertentu sehingga dapat lolos ketahap pemberkasan.

SELAMAT...
BAGI TEMAN-TEMAN YANG TELAH DINYATAKAN LULUS.

SEMOGA AMANAH, DIBERKATI DAN DIBERI KEMUDAHAN

Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya...  Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.!!! 


Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

BARU!!! LULUS TES CPNS 2018 BERIKUT DOKUMEN YANG HARUS SEGERA DISIAPKAN

LULUS TES CPNS 2018 BERIKUT DOKUMEN YANG HARUS SEGERA DISIAPKAN

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus segera dipersiapkan jika sudah lolos tes CPNS:
1. Dokumen Asli yang diupload pada saat mendaftar

2. Legalisir Ijazah dan transkrip pendidikan terakhir
Ada instansi yang mengharuskan legalisir dengan batas tanggal tandatangan pejabat berwenang maksimal 2 tahun. Jika ijazah dan transkrip anda sudah terlalu lama mendekam di lemari (hehe), maka diharuskan melegalisir ulang ke prodi univ masing masing.Dan juga dilampirkan foto copy ijazah SD, SMP, SMA telah terakreditasi dan dilegalisir

3. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Seperti CV, namun kadang lebih detail. Setiap instansi biasanya memberikan template DRH yang harus diisi. Instansi x bandung mengharuskan mengisi kolom tabel no. STTB Ijazah pendidikan dari SD hingga kuliah. Oleh sebab itu, jangan sampai ada ijazah pendidikan yang hilang.
Format sesuaikan dengan pemda atau kementrian yang dilamar

4. Kartu kuning / kartu tanda pencari pekerjaan
Tempat pembuatan : DINAS TENAGA KERJA
Persyaratan : Paspoto 3×4 berwarna 1 buah; Potokopi KTP 1; Potokopi ijazah terakhir 1
Setelah mengisi daftar hadir dan identitas (nama, alamat, hp, email, pendidikan terakhir, ipk, tinggi badan, berat badan), anda akan berhadapan dengan petugas pembuat kartu. Setelah itu kartu akan langsung dicetak dan pd anda bila ada kesalahan yang harus diperbaiki. Misalnya kesalahan nama,
alamat, agama, dll.  Setelah dicap dan ditandatangan, potokopilah sebanyak 10 lembar lalu kembali lagi ke tempat untuk legalisir. Perlu diingat biasanya pembuatan kartu kuning harus dilakukan di kantor sesuai KTP.

5. SKCK (surat keterangan dan catatan kepolisian) Surat SKCK berlaku hanya beberapa bulan. Jika sudah pernah membuat sebelumnya, teman-teman bisa langsung memperpanjangnya di polwiltabes. Jika belum, maka Tahapannya sebagai berikut :
a.   Datang ke RT setempat dan ajukan pembuatan SKCK. Maka pak RT akan
      memberikan form pengisian skck. Isinya adalah data diri serta
       keterangan anda orang baik-baik, suka menabung dan tidak sombong
       dari kepala-kepala :  RT,RW DAN LURAH yang sesuai KTP.  Yang
       dibutuhkan : paspoto 3×4, materai 6000, potokopi ktp.

b. Setelah selesai, datang ke polsek kecamatan sesuai ktp. Dan mengajukan
     pembuatan skck. Dibutuhkan : pulpen untuk mengisi isian yang cukup
     panjang, paspoto berwarna (lupa size berapa saja), surat   keterangan
     RT RW LURAH, potokopi KTP. Biasanya skck pertama dari polsek
     kecamatan ini selesai cukup cepat (di hari yang sama). Setelah ini anda
      bisa langsung ke polwiltabes.

Rangkuman info dari polwiltabes
membuat  SKCK 1. Fotocopy ktp baru 2. Fotocopy KK 3. Surat keterangan dari RT RW kelurahan kecamatan dan polsek kecamatan 4. Paspoto 4×6 berwarna 4 lembar 5. Paspoto 2×3 berwarna 1 lembar 6. Sidik jari

perpanjang SKCK 1. Fotokopi ktp 2. Fotokopi skck legalisir/asli 3. Pengantar dari kelurahan 4. Paspoto berwarna 4×6 : 2 lembar,  2×3 :1 lembar

6. Surat bebas narkoba
Bisa dilakukan di 2 tempat, RSHS atau dinas kesehatan. Syarat yang dibutuhkan : Potokopi KTP Uang 135rb Sampel urin. Pergilah ke gedung Laboratorium kesehatan di dinas kesehatan. Daftar, melakukan administrasi. Anda akan diberi botol sampel urin. Menuju wc dan isi botol tersebut setengahnya, taruh di tempat yg disediakan. Hasil lab akan selesai kira-kira 4-5 jam .
Yang yang disertai hasil lab terbaru, disertakan yang asli dan fotokopiannya.
Diperoleh dari rumah sakit pemerintah, bukan puskesmas dan R.S Swasta

7. Surat keterangan sehat
Ini bisa dilakukan bersamaan dengan surat bebas narkoba. Jika dilakukan di dinkes, setelah memberikan sampel urin anda kembali ke meja pendaftaran. Disana ada petugas yang akan memerika anda. Diukur pula tinggi dan berat badan. Biasanya kalau melakukan tes kesehatan akan ada tes butawarna.

8. Surat sehat rohani
Bisa dilakukan di RSUD atau di RSHS . kita harus melakukan pendaftaran dulu di loket , dan Sampai di ruang tes, anda diharuskan mengisi 580 soal. Contoh soalnya cuman menjawab setuju atau tidak setuju (sesuai kepribadian anda) ngisinya pakai balpoin saja.

LULUS TES CPNS 2018 BERIKUT DOKUMEN YANG HARUS SEGERA DISIAPKAN

SIMAK VIDEO BERIKUT
 

SUMBER LAIN DOKUMEN PEMBERKASAN CPNS
Pemberkasan hanya untuk peserta yg lolos. Informasi ini disajikan agar peserta dapat mempersiapkan berkas mengingat jadwal yang cukup padat. Jadwal pemberkasan akan baru diumumkan setelah Pengumuman SKB dari Panselnas. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Dokumen Asli yang diupload pada saat mendaftar;

2. Asli Ijazah Sarjana (Strata 1) sesuai dengan Formasi;

3. Salinan (tidak perlu dilegalisir) ijazah/ STTB yang dimiliki (SD s.d. SMU/Sederajat) masing-masing rangkap 6 (enam);

4. Salinan sah (telah dilegalisir) ijazah Sarjana (Strata 1) dan transkrip nilai masing-masing rangkap 6 (enam);
KETENTUAN LEGALISIR IJAZAH dan TRANSKRIP NILAI:

Tanda tangan dan stempel legalisir harus asli.
Tanggal Legalisir adalah sesudah 1 Juni 2017.
Universitas/Institut Negeri dan Swasta oleh REKTOR/ DEKAN FAKULTAS /Pembantu DEKAN Bidang AKADEMIK.
Sekolah Tinggi oleh Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur/ Pembantu Ketua Bidang Akademik/ Pembantu Direktur bidang Akademik.

5. Khusus bagi Sarjana (Strata-1) yang sebelumnya mengambil Jenjang Pendidikan D-III, diwajibkan menyertakan salinan sah. (telah dilegalisir) ijazah dan transkrip nilai D-III sesuai ketentuan di atas;

6. Fotocopy register Akuntan rangkap 3 (tiga) bagi Sarjana Akuntansi yang telah memiliki register;

7. Fotocopy Surat Keterangan Sehat, terdiri dari: Persyaratan a, b, c wajib diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas, bukan RS Non-Pemerintah). Point (d) diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah/Kepolisian. Masing-masing rangkap 6 (enam) dilegalisir dari dokter disertai aslinya. Semua persyaratan harus dengan Surat Keterangan yang terpisah dan mencantumkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dokter yang memeriksa.

a. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dari Dokter Penguji;
b. Surat Keterangan Berbadan Sehat Rohani dari Unit Psikiatri;
c. Surat hasil Rontgen;
d. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya. Yang masih berlaku.

8. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
    Kepolisian setempat, rangkap 6 (enam) dilegalisir disertai aslinya dan masih masa berlakunya.

9. Fotocopy Surat Akte Kelahiran/Kenal Lahir rangkap 6 (enam) lembar;

10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar;

11. Materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sebanyak 10 (Sepuluh)
       buah;
12. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja
       Rangkap 6 (enam) dilegalisir dan disertai aslinya dan masih masa
       berlakunya.
13. Pas Photo (diberi Nama dan asal formasi dibelakangnya);
A. HITAM PUTIH Ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar. Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
B. BERWARNA Berlatar belakang Merah Ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

14. Mengisi formulir Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup yang disediakan Panitia pada saat penjelasan umum dan diisi dengan HURUF BALOK/HURUF KAPITAL DENGAN TINTA HITAM;

CATATAN:
Untuk setiap data administrasi, Nama dan Tempat/Tanggal Lahir HARUS SAMA.
Dokumen diserahkan kepada Petugas dari Panitia Penerimaan CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi masing-masing wilayah yang tertera dalam laman cpns.
Bagi mereka yang tidak datang dan menyerahkan syarat-syarat administrasi sesuai tersebut di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri.

Terimakasih telah berkunjung di Blog kami dan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat. Setiap Follow, Subscribe, Like, dan Share Sangat Memotovasi saya untuk terus berkarya...  Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.!!! 

Chanel Youtube >>> Sumayasa Dum Edukasi

SOAL PENILAIAN HARIAN: KELAS 6 TEMA 9 SUBTEMA 3

 SOAL PENILAIAN HARIAN: KELAS 6 TEMA 9 SUBTEMA 3 Memuat… Waktu Pengerjaan: 20:00 menit!